DEMAK – Babinsa Koramil 11/Sayung Kodim 0716/Demak Serka Edi Cahyono menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Pemilihan Umum 2024, Senin (27/11/23) malam.
Acara yang diselenggarakan PPS desa ini digelar di kantor balai Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung. Rapat kali ini diikuti Ketua PPS Desa Tambakroto Mafrifin, Kades Tambakroto Thohir, Sekdes Siti Aminah, anggota PPS, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Brika Rahayu.
Kades Thohir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 di Desa Tambakroto.
“Kali ini kita akan bahas, mana-mana tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, ” katanya.
Dijelaskannya, setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Demak ditetapkan pada 3 November 2023, tahapan Pemilu akan memasuki tahapan Kampanye. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Meskipun demikian, kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru dapat dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024.
“Kami harap, semua dapat bekerja bersama-sama dan dilakukan dengan semaksimal mungkin demi suksesknya pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai, ” tandas Thohir.
Sementara Babinsa Serka Edi Cahyono meminta, rapat kali ini dapat dimanfaatkan dalam membangun kesepemahaman terkait mekanisme dan ketentuan kampanye agar terwujud penyelenggaraan tahapan Pemilu yang kondusif di Desa Tambakroto.
Edi berharap, dalam rapat ini dapat merumuskan kebijakan ketentuan kampanye yang tepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilu di wilayah Kecamatan Sayung khususnya di Desa Tambakroto berjalan aman, damai dan lancar.
“Dalam pelaksanaan kampanye nanti, kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas berharap tidak terjadi gesekan antar pendukung Caleg atau Capres. Kami akan selalu monitoring jalannya kegiatan, sehingga benar-benar aman guna tercapainya Pemilu yang damai, ” tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua KPPS Mafrifin, dengan hasil rapat bahwa kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan di beberapa titik lokasi seperti sekolahan, kantor desa, tempat ibadah, perkantoran, dan instansi tertentu.
Sementara untuk kegiatan kampanye, sudah ditetapkan di wilayah Kecamatan Sayung berada di lapangan Desa Bulusari dan lapangan Desa Prampelan. Apabila didapati ada kegiatan kampanye selain di dua titik tersebut, akan dibubarkan. (pendim0716).