DEMAK – Serma Mahmudi Babinsa Koramil 08/Karanganyar Kodim 0716/Demak wakili Danramil Bersama Kapolsek Karanganyar IPTU Syaifudin SH, , membahas mediasi masalah perijinan hiburan karaoke dan RM Glagah Wangi di desa binaannya, Rabu (30/08/2023).
Permasalahan , warga menginginkan kepada pihak pemilik hiburan dan RM Glagah Wangi tersebut agar menyelesaikan perijinannya kepada petugas yang berwenang.
Hadir dalam mediasi tersebut adalah PLT Camat Karanganyar Bapak Mulyanto, Kapolsek Karanganyar IPTU Syaifudin SH, Danramil diwakili Babinsa, PLT Kasi Pemerintahan Bapak Purwadi Ssos, Ketua Ormas Karanganyar Saudara Davit beserta 15 Orang, Pemilik RM Glagah Wangi Saudara Muntafifin/Damdo.
Babinsa Berharap permasalahan ini bisa di selesaikan dengan kekeluargaan jangan sampai ada hal hal yang tidak di inginkan “Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi PLT Camat Memediasi permasalah ini, ” ujarnya.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan, ” pungkas Babinsa.